Modul 05: Landasan Kependidikan
Landasan Kependidikan
Memberikan dasar filosofis, psikologis, sosiologis, historis, dan yuridis untuk memahami pendidikan dan tugas pendidik.
Pengantar
Setiap keputusan guru—apa yang diajarkan, bagaimana mengajarkannya, dan bagaimana menilai—berdiri di atas asumsi tentang manusia, pengetahuan, dan masyarakat. Landasan kependidikan membantu guru menyadari asumsi itu dan mempertanggungjawabkannya.
Modul ini menguraikan hakikat dan tujuan pendidikan, landasan filosofis, psikologis dan sosiologis, landasan historis dan yuridis (termasuk regulasi pendidikan nasional dan madrasah yang berlaku), serta pendidikan Islam dalam konteks lokal.
Capaian pembelajaran
Setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan mampu:
- Menjelaskan konsep dan fungsi pendidikan.
- Membandingkan perspektif filosofis dan sosiologis tentang pendidikan.
- Mengidentifikasi dasar kebijakan pendidikan yang relevan.
- Mengaitkan landasan pendidikan dengan keputusan pembelajaran.
Prasyarat: Tidak ada prasyarat khusus.
Peta konsep
1. Hakikat dan Tujuan Pendidikan
Definisi pendidikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1, mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tiga kata kunci dari definisi ini: usaha sadar dan terencana (pendidikan dirancang), peserta didik aktif (bukan objek pasif), dan pengembangan potensi utuh (spiritual, personal, intelektual, sosial).
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional
Pasal 3 UU Sisdiknas menyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ki Hadjar Dewantara
Ki Hadjar Dewantara memaknai pendidikan sebagai upaya menuntun segala kekuatan kodrat anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat. Semboyan ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani menggambarkan peran guru sebagai teladan, penggerak, dan pendorong.
Pembelajaran sepanjang hayat
Laporan UNESCO yang dipimpin Jacques Delors (1996), Learning: The Treasure Within, merumuskan empat pilar pendidikan: learning to know, learning to do, learning to live together, dan learning to be. Laporan UNESCO (2021) Reimagining Our Futures Together menegaskan pendidikan sebagai kontrak sosial baru yang berlandaskan hak atas pendidikan sepanjang hayat, kerja sama, dan solidaritas.
هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Makna ringkas: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?
QS. Az-Zumar [39]: 9 (potongan ayat)
Istilah kunci
- Usaha sadar
- Pendidikan dilakukan dengan tujuan dan perencanaan, bukan kebetulan.
- Tut wuri handayani
- Dari belakang memberi dorongan.
- Pendidikan sepanjang hayat
- Proses belajar yang berlangsung seumur hidup, di dalam dan di luar sekolah.
Pertanyaan refleksi
- Unsur mana dari definisi UU Sisdiknas yang paling sering terabaikan dalam praktik?
- Bagaimana semboyan Ki Hadjar Dewantara tampak dalam kelas PAI Anda?
2. Landasan Filosofis
Tiga pertanyaan filsafat pendidikan
Filsafat pendidikan menjawab tiga pertanyaan besar:
- Ontologi — Siapa manusia? Apa hakikat realitas?
- Epistemologi — Apa itu pengetahuan dan bagaimana memperolehnya?
- Aksiologi — Nilai apa yang ingin diwujudkan?
Jawaban atas ketiganya menentukan tujuan, kurikulum, metode, dan peran guru.
Aliran-aliran filsafat pendidikan
| Aliran | Pandangan pokok | Implikasi di kelas |
|---|---|---|
| Perenialisme | Kebenaran abadi; karya-karya besar menjadi inti kurikulum | Kajian teks klasik, disiplin intelektual |
| Esensialisme | Ada pengetahuan esensial yang wajib dikuasai | Kurikulum inti, guru sebagai otoritas |
| Progresivisme (Dewey) | Belajar melalui pengalaman dan pemecahan masalah | Proyek, inkuiri, pembelajaran aktif |
| Rekonstruksionisme | Pendidikan untuk mengubah masyarakat | Isu sosial, proyek layanan masyarakat |
| Eksistensialisme | Kebebasan dan tanggung jawab individu | Pilihan, refleksi diri |
| Pedagogi kritis (Freire) | Menolak “pendidikan gaya bank”; dialog dan penyadaran | Dialog, analisis ketidakadilan |
John Dewey (1916) dalam Democracy and Education menekankan bahwa pendidikan adalah rekonstruksi pengalaman yang terus-menerus. Paulo Freire (1970) mengkritik model pendidikan yang memperlakukan murid sebagai wadah kosong yang diisi guru.
Filsafat pendidikan Islam
Dalam pandangan Islam, manusia adalah hamba (’abd) dan khalifah di bumi, diciptakan dengan fitrah (potensi bawaan untuk mengenal kebenaran) dan dibekali akal. Pengetahuan bersumber dari wahyu (naqli) dan akal serta pengalaman (’aqli), yang dipandang saling melengkapi. Tujuan pendidikan adalah membentuk insan yang beriman, berilmu, dan beramal saleh.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Makna ringkas: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.
QS. Ar-Rum [30]: 30 (potongan ayat)
Istilah kunci
- Ontologi
- Kajian tentang hakikat realitas dan keberadaan.
- Epistemologi
- Kajian tentang hakikat dan sumber pengetahuan.
- Aksiologi
- Kajian tentang nilai.
- Fitrah
- Potensi dasar manusia untuk mengenal dan menerima kebenaran.
Pertanyaan refleksi
- Aliran filsafat pendidikan mana yang paling dekat dengan cara Anda dididik? Mengapa?
- Bagaimana konsep fitrah memengaruhi cara guru memandang siswa yang ‘bermasalah’?
3. Landasan Psikologis dan Sosiologis
Landasan psikologis
Psikologi membantu guru memahami bagaimana peserta didik berkembang dan belajar. Beberapa prinsip yang relevan (diuraikan lebih lengkap pada Modul 07):
- Perkembangan berlangsung bertahap dan berbeda antarindividu (Piaget, Erikson).
- Interaksi sosial dan bantuan terarah (scaffolding) mendorong perkembangan (Vygotsky).
- Motivasi tumbuh ketika kebutuhan akan otonomi, kompetensi, dan keterhubungan terpenuhi (Deci & Ryan, 2000).
- Belajar lebih bertahan lama dengan latihan mengingat dan pengulangan berjarak (Dunlosky dkk., 2013).
Landasan sosiologis
Sosiologi pendidikan melihat sekolah sebagai bagian dari masyarakat. Fungsi sosial pendidikan meliputi sosialisasi nilai dan norma, transmisi budaya, seleksi dan alokasi peran sosial, serta perubahan sosial.
| Lingkungan | Peran dalam pendidikan | Implikasi bagi guru PAI |
|---|---|---|
| Keluarga | Pendidikan pertama dan utama | Komunikasi rutin dengan orang tua tentang ibadah dan akhlak |
| Sekolah/madrasah | Pendidikan formal terstruktur | Budaya sekolah yang religius dan inklusif |
| Masyarakat | Sumber nilai, contoh, dan kontrol sosial | Memanfaatkan meunasah, masjid, dan tokoh agama |
| Media digital | Lingkungan baru yang sangat berpengaruh | Literasi digital dan etika bermedia |
Ki Hadjar Dewantara menyebut ketiga lingkungan pertama sebagai Tri Pusat Pendidikan.
Budaya sekolah
Budaya sekolah adalah nilai, kebiasaan, dan simbol yang dianut bersama warga sekolah. Budaya yang sehat ditandai rasa aman, saling menghormati, ekspektasi akademik yang tinggi, dan keteladanan pimpinan. Guru PAI berperan besar dalam membangun budaya religius yang ramah, bukan menakutkan.
Istilah kunci
- Scaffolding
- Bantuan bertahap yang dikurangi seiring meningkatnya kemampuan siswa.
- Sosialisasi
- Proses mempelajari nilai dan norma masyarakat.
- Tri Pusat Pendidikan
- Keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai lingkungan pendidikan.
Pertanyaan refleksi
- Bagaimana latar belakang keluarga siswa memengaruhi pembelajaran PAI?
- Unsur budaya sekolah apa yang paling ingin Anda perkuat?
4. Landasan Historis dan Yuridis
Perkembangan pendidikan di Indonesia
Pendidikan Indonesia berkembang dari pendidikan tradisional (pesantren, dayah, surau), pendidikan kolonial yang diskriminatif, gerakan pendidikan nasional (Taman Siswa 1922, Muhammadiyah, madrasah-madrasah modern), hingga sistem pendidikan nasional pascakemerdekaan. Kurikulum nasional mengalami beberapa kali perubahan (1947, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, hingga Kurikulum Merdeka).
Regulasi pokok yang perlu dikenali
| Regulasi | Pokok isi yang relevan |
|---|---|
| UUD 1945 Pasal 31 | Hak warga negara atas pendidikan; anggaran pendidikan minimal 20% |
| UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) | Definisi, fungsi, tujuan pendidikan; jalur, jenjang, jenis; pendidikan agama sebagai hak peserta didik (Pasal 12) |
| UU No. 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen) | Profesi guru, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi |
| UU No. 18 Tahun 2019 (Pesantren) | Pengakuan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren |
| PP No. 55 Tahun 2007 | Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan |
| Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 jo. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 | Kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan menengah; penguatan pembelajaran mendalam, mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial bertahap, profil lulusan |
| Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 | Standar kompetensi lulusan |
| KMA No. 1503 Tahun 2025 | Pedoman kurikulum madrasah (pembelajaran mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta) |
| KMA No. 512 Tahun 2026 | Pedoman Kurikulum Berbasis Cinta |
Verifikasi naskah resmi. Regulasi pendidikan sering berubah. Sebelum mengutip, periksa status dan naskah lengkapnya di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), JDIH Kemendikdasmen, atau JDIH Kementerian Agama. Cantumkan nomor, tahun, dan judul lengkap.
Membaca regulasi dengan cermat
Ketika mengutip regulasi, latih mahasiswa memperhatikan: (1) nomor, tahun, dan judul; (2) pasal dan ayat yang tepat; (3) status berlaku—apakah sudah diubah atau dicabut; (4) hierarki peraturan (UU → PP → Permen/KMA → keputusan dirjen/pedoman).
Istilah kunci
- JDIH
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, portal resmi naskah peraturan.
- Jo. (juncto)
- Istilah hukum yang berarti ‘dihubungkan dengan’ peraturan perubahannya.
- Hierarki peraturan
- Urutan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan refleksi
- Mengapa guru perlu memeriksa status berlaku sebuah regulasi sebelum mengutipnya?
- Bagaimana Pasal 12 UU Sisdiknas memengaruhi layanan pendidikan agama di sekolah?
5. Pendidikan Islam dan Konteks Lokal
Tujuan pendidikan Islam
Para pemikir pendidikan Islam merumuskan tujuan pendidikan dengan penekanan berbeda tetapi saling melengkapi:
- Al-Ghazali — mendekatkan diri kepada Allah dan meraih kebahagiaan dunia-akhirat melalui ilmu dan amal.
- Al-Attas (1980) — penanaman adab (ta’dib) untuk membentuk manusia yang baik (good man).
- Hasan Langgulung — pengembangan potensi manusia sebagai khalifah melalui pewarisan budaya dan pengembangan individu.
- Zakiah Daradjat — membentuk kepribadian Muslim yang utuh (insan kamil).
Hubungan ilmu dan akhlak
Tradisi Islam memandang ilmu dan akhlak tidak terpisah. Kitab Ta’lim al-Muta’allim karya az-Zarnuji dan Adab al-’Alim wa al-Muta’allim karya KH. Hasyim Asy’ari menekankan adab murid terhadap ilmu, guru, dan sesama. Nilai-nilai ini relevan untuk membangun integritas akademik di era digital.
Respons terhadap kebutuhan masyarakat
Pendidikan Islam yang relevan menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dalam konteks Aceh dan Aceh Singkil, misalnya:
- Penguatan baca tulis Al-Qur’an sebagai prasyarat budaya dan regulasi daerah.
- Integrasi nilai keislaman dengan keterampilan hidup dan kewirausahaan, termasuk pada pesantren/dayah.
- Pendidikan kebencanaan dan lingkungan yang berlandaskan nilai amanah menjaga bumi.
- Literasi digital dan moderasi beragama di tengah arus informasi.
Contoh kontekstual. Mahasiswa menganalisis kasus: sebuah MTs di Aceh Singkil ingin menambah program tahfiz tetapi khawatir jam belajar mata pelajaran umum berkurang. Dengan landasan filosofis (tujuan), psikologis (beban belajar), sosiologis (harapan masyarakat), dan yuridis (struktur kurikulum), mahasiswa merumuskan rekomendasi yang seimbang.
Istilah kunci
- Insan kamil
- Manusia paripurna yang seimbang jasmani, rohani, dan akhlaknya.
- Adab
- Sikap dan perilaku yang benar terhadap Allah, ilmu, guru, dan sesama.
Pertanyaan refleksi
- Kebutuhan masyarakat apa di daerah Anda yang belum dijawab oleh pendidikan Islam?
- Bagaimana menyatukan landasan nasional dan nilai Islam dalam satu rancangan pembelajaran?
Aktivitas belajar
Aktivitas 1: Analisis Kasus dari Dua Perspektif
Tujuan: Menganalisis kasus pendidikan dari dua landasan berbeda.
- Pilih kasus nyata (misalnya kebijakan larangan ponsel di kelas).
- Analisis menggunakan dua landasan (misalnya filosofis dan sosiologis).
- Bandingkan kesimpulan kedua analisis.
- Rumuskan rekomendasi.
Produk/bukti belajar: Analisis kasus 2–3 halaman.
Aktivitas 2: Peta Tujuan–Kurikulum–Praktik
Tujuan: Memetakan hubungan tujuan pendidikan dengan praktik kelas.
- Kutip tujuan pendidikan nasional (Pasal 3 UU Sisdiknas).
- Pilih satu capaian pembelajaran PAI pada kurikulum yang berlaku.
- Uraikan satu aktivitas kelas yang menjembatani keduanya.
Produk/bukti belajar: Peta konsep atau diagram alur.
Aktivitas 3: Telaah Dokumen Kebijakan
Tujuan: Menelaah kebijakan dari dokumen resmi yang berlaku.
- Unduh satu regulasi dari JDIH resmi.
- Identifikasi status, konsiderans, dan pasal kunci.
- Jelaskan implikasinya bagi guru PAI.
Produk/bukti belajar: Ringkasan kebijakan satu halaman dengan kutipan pasal.
Rubrik penilaian
Rubrik Analisis Kebijakan/Kasus — skala 4 (Sangat baik) sampai 1 (Perlu bimbingan).
| Kriteria | 4 · Sangat baik | 3 · Baik | 2 · Cukup | 1 · Perlu bimbingan |
|---|---|---|---|---|
| Pemahaman landasan | Landasan dijelaskan tepat dan mendalam | Tepat, kurang mendalam | Sebagian keliru | Tidak tepat |
| Penggunaan sumber resmi | Naskah resmi, pasal tepat, status diperiksa | Naskah resmi, pasal tepat | Sumber sekunder saja | Tanpa sumber |
| Analisis | Kritis, membandingkan perspektif | Cukup kritis | Deskriptif | Tidak ada analisis |
| Implikasi praktis | Rekomendasi jelas dan dapat dilaksanakan | Cukup jelas | Umum | Tidak ada |
Rangkuman
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh.
- Landasan filosofis menjawab pertanyaan tentang manusia, pengetahuan, dan nilai; aliran filsafat berimplikasi pada praktik kelas.
- Landasan psikologis dan sosiologis menuntun guru memahami perkembangan siswa dan peran lingkungan.
- Landasan yuridis wajib dirujuk dari naskah resmi yang masih berlaku.
- Pendidikan Islam memadukan ilmu dan adab serta merespons kebutuhan masyarakat setempat.
Evaluasi mandiri
Pilih jawaban; pembahasan muncul otomatis. Skor latihan ini untuk refleksi diri dan tidak menjadi nilai akademik resmi.
1. Definisi pendidikan sebagai ‘usaha sadar dan terencana’ tercantum dalam …
2. Semboyan ‘tut wuri handayani’ berarti …
3. Empat pilar pendidikan UNESCO (Delors, 1996) meliputi …
4. Kajian filsafat tentang sumber dan hakikat pengetahuan disebut …
5. Kritik Freire terhadap ‘pendidikan gaya bank’ menolak pandangan bahwa …
6. Tri Pusat Pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara adalah …
7. Pendidikan agama sebagai hak setiap peserta didik diatur dalam UU Sisdiknas pasal …
8. Regulasi yang memperkenalkan mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial secara bertahap di sekolah adalah …
9. Konsep pendidikan sebagai ta’dib dikemukakan oleh …
10. Langkah pertama yang tepat sebelum mengutip regulasi pendidikan adalah …
Bahan unduhan
Referensi
Kitab klasik dicantumkan tanpa tahun karena tersedia dalam banyak edisi; sesuaikan dengan edisi yang Anda gunakan. Naskah regulasi diperiksa pada JDIH/portal resmi kementerian.
- Delors, J., et al. (1996). Learning: The treasure within. Report to UNESCO of the International Commission on Education for the Twenty-first Century. UNESCO Publishing.
- Dewantara, K. H. (1962). Karya Ki Hadjar Dewantara: Bagian pertama, pendidikan. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
- Dewey, J. (1916). Democracy and education: An introduction to the philosophy of education. Macmillan.
- Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. Herder and Herder.
- Langgulung, H. (1986). Manusia dan pendidikan: Suatu analisa psikologi dan pendidikan. Pustaka Al-Husna.
- Tirtarahardja, U., & Sulo, S. L. L. (2005). Pengantar pendidikan (Edisi revisi). Rineka Cipta.
- UNESCO. (2021). Reimagining our futures together: A new social contract for education. UNESCO. https://unesdoc.unesco.org
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah. [Verifikasi naskah resmi di JDIH Kemenag]
- Az-Zarnuji, B. Ta’lim al-muta’allim thariq at-ta’allum. [Kitab rujukan; sesuaikan edisi]
Pernyataan penggunaan AI. Draf materi ini disusun dengan bantuan AI generatif berdasarkan desain materi E-PAI STAISAR dan sumber-sumber yang tercantum. Dalil, nomor hadis, regulasi, dan data wajib ditelaah dosen pengampu serta dicek ulang pada sumber resmi sebelum dikutip dalam karya akademik.
© 2026 E-PAI STAISAR. Boleh dibagikan untuk tujuan pendidikan nonkomersial dengan menyebut sumber.
Komentar
Posting Komentar